Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gaji Karyawan Dipangkas, Lha Emang Bu Menteri Baru Sadar?

NS/RN/NET | Rabu, 25 Agustus 2021
Gaji Karyawan Dipangkas, Lha Emang Bu Menteri Baru Sadar?
Menaker Ida Fauziyah.
-

RN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bicara gaji karyawan dipangkas sepihak. Politisi PKB ini menyebut pemangkasan gaji karyawan tidak boleh sepihak.

Ucapan Bu Menteri tentu saja membuat banyak buruh bertanya. Sebab, sejak Corona melanda negeri ini banyak karyawan yang dipotong penghasilannya sepihak oleh perusahaan. 

Pihak perusahaan beralasan pemotongan gaji karena kondisi yang tidak menentu. 

BERITA TERKAIT :
Reformasi Pajak, Buruh Minta Hapus Gaji Dan THR Harus PTKP
Suap K3 Dari Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta, Noel Cs Sedot Darah Buruh

"Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan," tuturnya.

Ida juga menegaskan bahwa pengusaha harus tetap membayar upah sebagaimana yang biasa diterima pekerja sekalipun karyawan sedang di rumahkan.

"Pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja bagi pekerja yang dirumahkan," tegasnya.

Jika pengusaha kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji pekerja ada cara-cara yang harus tempuh.

"Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan," jelasnya.

"Tidak bisa dengan lisan 'saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini' disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tambah Ida.