Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Survei Lembaga Etos Indonesia Institute Sebut Zainul Miftah Berpeluang di Pilkada 2024 Bekasi, Ini Tanggapan Sekjend PPK Kosgoro

YD/DIS | Kamis, 12 Agustus 2021
Survei Lembaga Etos Indonesia Institute Sebut Zainul Miftah Berpeluang di Pilkada 2024 Bekasi, Ini Tanggapan Sekjend PPK Kosgoro
-

RN- Berdasarkan hasil survei Lembaga Etos Indonesia Institute, Ketua HPK Kosgoro 1957 Kota Bekasi, H. Zainul Miftah disebut-sebut berpeluang besar pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di 2024 nanti.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Sabil Rachman mengungkapkan bahwa Zainul Miftah sebagai salah satu Kader yang diperhitungkan atau masuk pemetaan survei maka itu bukti produk dari proses Kaderisasi internal Partai Golkar.

"Saya kira Zainul tetap lanjutkan sosialisasi dan komunikasi dengan elemen masyarakat untuk meningkatkan elektabilitasnya karena dalam Juklak tentang Pilkada/ Pilwalkot Golkar itu sangat mempertimbangkan survei sebagai alat ukur penentuan calon," ujar Sabil Rachman kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Kolaborasi Akhir Tahun 2023, Yayasan Universitas Kosgoro Bersinergi Bareng Palang Merah Indonesia Lantik 200 KSR PMI
Sempat Ganti Partai, Airlangga Sambut Kembali Rhoma Irama di Golkar

Menurutnya, Zainul adalah kader yang baik, saya tahu karena saya sejak beberapa tahun terakhir mencermati aktifitasnya baik di Partai Golkar maupun di Ormas Kosgoro 1957 tempatnya mengabdi.

Lebih lanjut dikatakannya, tugas Partai adalah melakukan rekruitmen Kader dan mendorong proses Kaderisasi guna menyiapkan Kader untuk mengabdi kepada rakyat.

"Golkar saya kira bergerak pada tataran itu secara berkesinambungan. Tugas partai selanjutnya setelah itu adalah melakukan distribusi kader melalui proses seleksi internal untuk mendapatkan penugasan dari partai pada beberapa posisi baik di eksekutif maupun legislatif jika memenuhi prasyarat – prasyarat dan kualifikasi tertentu baik yg diatur oleh Partai maupun oleh UU," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Sabil, siapapun Kader yang telah melalui proses tersebut harus siap jika dibutuhkan oleh rakyat dan Partai untuk meluaskan pengabdian.