Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lagi PPKM Level 4, 82 Mal di Jakarta Boleh Buka

NS/RN | Rabu, 11 Agustus 2021
Lagi PPKM Level 4, 82 Mal di Jakarta Boleh Buka
Ilustrasi
-

RN - Pusat belanja dan mal di Jakarta bakal buka. Mal tersebut buka secara bertahap pada masa uji coba pembukaan terbatas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di Jakarta yang akan dibuka ada sekitar 82 mal.

"Buka tentunya bertahap, sebagian besar mestinya sudah (buka) karena QR Code dari Kementerian Kesehatan harus diprogram dan disiapkan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.

BERITA TERKAIT :
Ratusan PKL Pasar Deprok Kamal Sepakat Satu Komando dengan Anak Buah Kang Uus
Kolam Retensi Disoal, Walikota Jakut Dengerin Nih Curhatan Warga Kampung Nelayan Kamal Muara

Menurut dia, pengelola mal/pusat perbelanjaan memasang kode pemindai atau QR code Peduli Lindungi di akses masuk mal. Pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas pintu depan mal.

"Ini sekaligus memastikan yang sudah divaksin boleh masuk. Yang belum vaksin, belum boleh masuk. Supaya yang belum vaksin segera mencari sentra vaksinasi untuk divaksin," ucapnya.

Dia menjelaskan cara tersebut akan melengkapi protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan yang selama ini sudah berjalan di antaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker hingga pengaturan jaga jarak dan kapasitas pengunjung.

Pemerintah Pusat sebelumnya membuat uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Roy menjelaskan di empat kota itu total jumlah mal sekitar 138 unit yang diperbolehkan buka terbatas selama uji coba pada perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.

Sedangkan total mal/pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia berdasarkan data Aprindo mencapai 320 unit. Dalam masa uji coba ini pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen dari total kapasitas mal pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal/pusat perdagangan.