RN - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan temuan dana KJP langsung ditindak lanjuti Inspektorat.
Diketahui, temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyampaikan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah.
Karena masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.
BERITA TERKAIT :"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," terangnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (7/8) malam.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus, berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.
"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tesebut. Dan hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," terang Nahdiana.
Sementara untuk 1 peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.