RN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
Dalam kebijakan PPKM ini, terdapat kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen seperti kriteria Level 4, Level 3 dan Level 2.
Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.
BERITA TERKAIT :Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi Jabodetabek menggunakan KRL atau biasa disebut rombongan kereta (roker), diwajibkan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan untuk calon penumpang KRL tetap berlaku seperti wajib membawa STRP.
"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).
Beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.