RN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar sidang yustisi di pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021) siang.
Sidang yustisi tersebut disinyalir karena adanya perayaan hari ulang tahun yang digelar sepekan lalu yang diselenggarakan di Hotel Aston Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang yustisi yang ke sembilan kalinya di wilayah Kota Bekasi yang diikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000.
BERITA TERKAIT :“Kali ini kami lakukan sidang yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000. Denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,” katanya seusai pelaksanaan sidang yustisi.
Adapun ke 11 orang pelanggar protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat, kata Abi, merupakan dari manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan juga artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti.
“Kalau untuk perorangan kita tindak yang tidak pakai masker, dendanya itu Rp 20.000. Namun untuk perusahan sebanyak Rp 79.000.000 itu yang menyelenggarakan pesta di tengah peraturan PPKM Darurat,” terang Abi.
Pria bertubuh tambun serta berkumis tebal ini juga membeberkan bahwa pihaknya bakal menyegel Hotel Aston jika diketahui melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Untuk saat ini (Hotel Aston) tidak kami segel, namun kita kenakan denda kepada manajemen hotel sebesar Rp 17.000.000. Kalaupun nanti diketahui melakukan hal yang serupa baru akan kami lakukan penyegelan,” bebernya.
Sementara itu di tempat yang sama, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni mengaku pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan ketika acara perayaan ulang tahun tersebut berlangsung.
“Sebetulnya pihak kami sudah menerapkan protokol kesehatan, dan hari ini kami, Aston Imperial Bekasi sudah kooperatif dengan menghadiri persidangan secara lancar. Kami juga telah menerima sanksi yang telah diberikan,” ujarnya singkat.