Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Keluarga Ustadz Gondrong Menyambangi Propam Mabes Polri

YD/DIS | Selasa, 29 Juni 2021
Keluarga Ustadz Gondrong Menyambangi Propam Mabes Polri
-

RN - Ferdinan Montororing selaku Kuasa Hukum Sartubi (50) berserta  keluarga Ustadz Gondrong sambangi Divisi Propam Mabes Polri, Senin (28/6/2021) pukul 13.54 WIB. 

Kedatangan kliennya ke Propam untuk menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh Polsek Babelan dan Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polrestro Kabupaten Bekasi pada dua bulan lalu menjadi buah bibir di media dan kalangan publik. 

Didampingi Kuasa Hukumnya, Sartubi melakukan pelaporan atas tindakan penahanan dirinya dan tiga anak dibawah umur di Polsek Babelan dan Polrestro Kabupaten Bekasi yang merupakan dua anak dan satu cucunya. 

BERITA TERKAIT :

Ferdinan Montororing mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan kepolisian Polsek Babelan dan Polrestro Kabupaten Bekasi terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum.

"Viral video di youtube tentang dugaan penggandaan uang yang beredar di sosmed, yakni murni trik sulap jangan dikait-kaitkan dengan keluarga lainnya" ujarnya.

Dia juga menyayangkan oknum aparat penegak hukum yang bertugas tanpa dilengkapi surat penangkapan dan terindikasi bertendensi sepihak dalam penegakan hukum bagi warga sipil dewasa ini. 

"Selain tidak profesional, beberapa oknum aparat penegak hukum terlalu berani melakukan penyiksaan hingga muntah darah (Mantu-Red) dan memaksa kliennya untuk mengakui perbuatanya," ungkapnya. 

Ferdinand menerangkan dalam kasus ini oknum penegak hukum melakukan penahanan terhadap tiga anak dibawah umur 1X24 jam di Polsek Babelan dan 1X24 jam di Polrestro Kabupaten Bekasi. 

"Tidak ada kaitan dugaan yang disangkakan oleh aparat penegak hukum terhadap anak dibawah umur dan mertua kliennya," sindirnya. 

Dia menjelaskan, hal ini menjadi preseden buruk tentang profesionalitas penegakan hukum kepada warga sipil yang dilindungi UUD 45 secara garis besar. 

"Kedatangan kliennya ke Propam Mabes Polri sebagai upaya penegakkan hukum, kinerja dan pembinaan terhadap oknum penegak hukum," paparnya.

Dia menambahkan, Program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo presisi adalah momentum guna perbaikannya di Polsek Babelan dan Polrestro Kabupaten Bekasi. 

"Mudah-mudahan kedepan kejadian ini tidak terulang lagi bagi warga sipil yang lain karena kedudukan rakyat lebih tinggi dari Presiden," pungkasnya.