Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mal Bakal Tutup Jam 5 Sore, SPG: Bisa Gak Kebeli Bedak Nih 

NS/RN | Selasa, 29 Juni 2021
Mal Bakal Tutup Jam 5 Sore, SPG: Bisa Gak Kebeli Bedak Nih 
Ilustrasi mal sepi pengunjung.
-

RN - PPKM Mikro bakal diperketat. Salah satu aturannya adalah, pusat belanja atau mal harus tutup jam 5 sore. 

Lalu, apa kata para karyawan toko dan SPG (Sales Promotion Girl)? "Kalau tutup jam lima bisa gak beli bedak saya bang. Kan gaji kami tergantung penjualan," keluh Rani, SPG di Plaza Indonesia, Jakpus, Senin (28/6) malam. 

Dia berharap bos-nya tidak memotong penghasilan para SPG. "Saya ini kost, cicilan motor dan belum makan. Duh gawat kalau sampai jam 5 tutup," tegasnya. 

BERITA TERKAIT :
Lamine Yamal Contek Ronaldo
Trump Tuding Kamala Harris Akan Bawa AS Perang Dunia Ke-3

Diketahui, Satgas COVID-19 menerangkan penerapan PPKM Mikro memiliki dampak positif dalam menekan laju penularan Corona. Untuk itu, Satgas menilai PPKM Mikro harus ditegakkan dengan lebih konkret.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam diskusi virtual, Senin (28/6/2021). Ganip awalnya menjelaskan soal rekomendasi Satgas dalam penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM Mikro.

Beberapa poin yang dipaparkan salah satunya meningkatkan kepatuhan prokes. Kemudian mengintensifkan penegakan disiplin.

Selain itu, pembatasan mobilitas penduduk. Ganip menuturkan pembatasan mobilitas warga ini harus dimulai dari individu.

"Ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian COVID karena sektor pembawa virus ini manusia, oleh karena itu manusia yang harus dibatasi mobilitasnya," ujar Ganip.

"Saya mengagas program yang nanti akan disampaikan yang perlu didukung oleh unsur-unsur posko mulai dari daerah sampai provinsi. Kita akan memberi penyadaran para masyarakat untuk bisa me-lockdown individu, membatasi mobilitas dirinya sendiri paling tidak pembatasan lockdown individu, setiap orang wajib hukumnya memakai masker, sebelum kita bicara pembatasan lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu per orangnya dengan apa, dengan masker," sambung dia.

Ganip melanjutkan tahap kedua adalah melakukan lockdown di tingkat komunitas atau keluarga. Dia meminta keluarga tak boleh ke luar rumah.

"Keluarga di-lockdown dengan cara di rumah saja tak perlu keluar jika tak ada kebutuhan esensial dan ini yang harus dikendalikan pelaksana posko di lapangan. Beberapa desa sudah sangat bagus, kalau konsisten ini akan membatasi mobilitas penduduk dengan baik mencegah penularan," katanya.

Dia juga meminta desa-desa membuat aturan sebagai upaya pencegahan Corona. Dia menyebut salah satu contohnya menutup sebagian akses jalan.

"Misal desa ada 4 jalan, yang difungsikan 1 jalan, sedangkan jalan lain bisa ditutup sehingga lalu lintas orang, barang bisa dimonitor dengan baik," ujarnya.

Setelah itu, Ganip bicara soal pembatasan aktivitas sosial dengan pembubaran kerumunan secara tegas. Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil ratas, akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan pelaksanaan untuk PPKM-nya WFH-WFO ini akan diberlakukan 75 dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take way, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Dia mengatakan hal tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri. Dia menyebut ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan dalam upaya pengendalian Corona.

"Kemudian kegiatan yang non-essential yang perlu kita evaluasi terus sesuai kondisi daerah. Ketegasan dalam melakukan aturan, konsistensi melakukan aturan sangat dibutuhkan disamping koordinasi, kolaborasi antar pihak," jelas Ganip.

#Mal   #SPG   #PPKMMikro