Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mudik Bawa Bencana, Kini Perkantoran Jakarta Yang Nakal Bakal Ditutup 

NS/RN | Jumat, 18 Juni 2021
Mudik Bawa Bencana, Kini Perkantoran Jakarta Yang Nakal Bakal Ditutup 
Ilustrasi
-

RN - Kantor di kawasan zona merah kembali diberlakukan Work from Home atau WFH. Aturan ini mewajibkan 75 persen karyawan bekerja di rumah. 

Sementara 25 persen bekerja di kantor. WFH diberlakukan karena kasus harian Corona di Jakarta terus melonjak. 

Per Kamis (17/6), ada sekitar 4.000 kasus yang dinyatakan positif. Lonjakan ini menurut beberapa ahli kesehatan dampak dari aksi mudik.

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Jakarta Macet Lagi, Warga: Kite Setres Lagi Aja 

Bagi perkantoran yang nekat nakal akan ditindak hingga penyegelan. Pemprov DKI Jakarta bakal menerjukan Satpol PP untuk mengecek protokol kesehatan alias prokes.

Berikut lonjakan Corona dalam sepekan di Jakarta:

17 Juni = 4.144 kasus 
16 Juni = 2.376 kasus 
15 Juni =  1.502 kasus
14 Juni = 2.722 kasus 
13 Juni = 2.769 kasus 
12 Juni = 2.455 kasus 
11 Juni = 2.293 kasus 
10 Juni = 2.091 kasus.

- Dirawat/diisolasi = 22.338 orang
- Sembuh = 428.764 orang (+2.069) 
- Persentase Kesembuhan = 93,5% (sebelumnya 93,8%) 
- Positif = 458.815 kasus
- Meninggal = 7.713 orang (+ 48) 

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah Ibu Kota.

Dengan demikian, perkantoran di zona merah hanya boleh mempekerjakan karyawan di kantor (Work from Office/WFO) sebesar 25 persen dari total karyawan selama 14 hari ke depan atau sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

"Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran milik Swasta/BUMN/BUMD/Instansi Pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian petikan lampiran Kepgub di Jakarta, Kamis (17/6).

Sementara Kepgub tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih membagi rata kesempatan karyawan bekerja di kantor dan di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu. Kini, hanya perkantoran di zona kuning dan zona oranye yang diperbolehkan memiliki aturan seperti 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 11 dan 12 (untuk karyawan perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD) serta Pasal 13 dan 14 (untuk karyawan instansi pemerintah).

#Mudik   #CoronaDKI   #WFH