RN - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja telah mentegel tiga kafe yang ada di Jakarta.
Penyegelan dilakukan lantaran ketiga kafe tersebut melanggar protokol kesehatan terutama untuk jam operasional dan jumlah pengunjung.
"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," ujar Mukti di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Ahad (13/6/2021).
BERITA TERKAIT :Tiga kafe yang disegel adalah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di SCBD. "Tadi kami lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha, tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan," ungkapnya.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam itu, polisi juga melakukan pengawasan pada 20 kafe yang ada di seputaran Jakarta Selatan. Sebanyak 20 kafe tersebut didapati telah menutup usahanya tepat pada pukul 21.00 WIB.