RADAR NONSTOP - Oesman Sapta Odang (OSO) masih terkatung-katung. Apakah masih bisa nyaleg atau tidak belum jelas.
Hingga kini putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan OSO soal judicial review masih dibahas KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku, pihaknya sudah menerima salinan putusan. Salinan itu masih dikaji
"Ya segera kita kaji, apa perintah dari putusan MA tersebut," ujar Hasyim di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Senin (12/11/2018).
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.
PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator.
OSO yang juga Ketua Umum Hanura sempat menggugat pencoretan namanya sebagai calon anggota DPD RI (senator) itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya.