RN - Waspadalah. Jangan pernah menyewakan mobil kepada orang tidak dikenal.
Sebab, saat ini banyak komplotan dengan modus sewa mobil lalu dijual. Polda Metro Jaya hingga kini masih memburu para pelaku yang masuk dalam kelompok penilep.
Saat ini, polisi sudah menangkap pelaku insial NS, T, NZI, dan MRU. NS yang masih berusia 24 tahun merupakan dalang dari kasus pencurian dan penggelapan mobil ini.
BERITA TERKAIT :NS dan komplotan penggelapan mobil itu biasa beraksi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Mereka bermodus menyewa mobil di rental lalu menjualnya dengan harga murah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memaparkan, pihaknya mendapat banyak laporan masyarakat mengenai pencurian dan penggelapan mobil tersebut. Pihaknya pun kemudian mengumpulkan 30 kendaraan roda empat. Diperkirakan masih ada 20 kendaraan lainnya yang belum terungkap.
Pelaku yang ditangkap adalah NS, T, NZI, dan MRU. NS yang masih berusia 24 tahun merupakan dalang dari kasus pencurian dan penggelapan mobil ini.
Dari ke empat pelaku, tiga di antaranya sindikat. Pelaku memiliki sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. "Pertama biasanya mereka sewa di tempat rental. Kemudian kendaraannya dijual kepada orang-orang dengan harga memang agak murah, tetapi janjinya adalah baru kendaran dan STNK dan BPKB menyusul," ujarnya.
Kendaraan hasil pencurian ini jual murah di bawah standar oleh pelaku. "Mulai dari Rp30 juta hingga Rp80 juta dengan janji nanti BPKB akan disusulkan, sehingga banyak yang berminat," ujarnya.
Modus ini terungkap berdasarkan laporan dan penelusuran di sosial media. "Menjual dan mengiklankannya di Facebook dengan akunnya adalah akun palsu. Dengan menjual mobil harga di bawah pasaran," ucapnya.
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan adalah mobil Toyota Etios tahun 2014 bernomor polisi B 1567 SIZ. Mobil ini dijual seharga Rp35 juta. "Kemudian tim bergerak karena mencurigakan ada mobil harga murah, tim subdit 6 ranmor kemudian melakukan penyelidikan," tuturnya.
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku. "Petugas undercover sebagai pembeli,diatur tanggal 5 April, kemudian janjian ketemu dengan penjualnya. Setelah klop di harga Rp35.000.000 kemudian mengamankan tersangka," ucapnya.
"Kemudian modus yang lain kendaraan roda empat ini adalah leasing yang masih dia kredit, tetapi kemudian dengan tangan NS ini kendaraan tersebut bisa dijual. itu modus yang lain," ujar Yunus.
Menurut pengakuan dari NS, aksi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2020. Ketiga pelaku mendapatkan bayaran 5% per unit setiap hasil penjualan.Faktor pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk gali lobang tutup lobang.
"Seperti Etios ini dia menyewa sebesar Rp6.000.000 selama sebulan. Jadi memang ia modali. Dia sewa sebulan, kemudian hari ini dapat dan hari itu juga dijual," ujarnya.
Yusri menginformasikan, bagi rental mobil yang merasa kehilangan kendaraannya oleh pelaku segera hubungi Polda Metro Jaya. Persyaratannya yakni dengan cara membawa dokumen resmi yang sah.
Para tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.