RN - Saat Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat dan membatasi seluruh moda transportasi umum. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menyebutkan pembatasan operasional tersebut belaku untuk seluruh jenis transportasi baik berjenis darat (mobil), kereta api hingga perairan.
"Dalam menegakannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
BERITA TERKAIT :Syafrin mengungkapkam, selain jam operasional, pembatasan pun berlaku untuk kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dengan jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," ungkapnya.
Untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda, terdiri atas:
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," terangnya.
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan sebagai berikut:
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi,"pungkasnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.