RN - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyambangi Terminal Kalideres Jakarta Barat, Selasa(5/05/2021).
Kunjungan Kadishub untuk mengecek kesiapan rencana pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Dari pantauan lokasi, Kadishub juga mengecek loket-loket penjualan tiket bus. Kemudian, cek kesiapan posko kesehatan tes urine bagi supir. Serta pengecekan kelaiakan kendaraan.
BERITA TERKAIT :Dikatakan Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnain, pelayanan AKAP dan AKDP di Terminal tetap boleh dibuka, tetapi khusus melayani bagi calon penumpang yang memiliki berkepentingan mendesak atau nonmudik.
Seperti, Perjalanan Dinas, bekerja, kunjungan keluarga sakit dan ibu hamil didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
"Peraturan berdasarkan keputusan Kadishub dan Penetapan dari Kepala BPTJ. Kita tinggal tunggu surat keputusan kepala dinas perhubungan dan Kepala BPTJ," pungkasnya.
Adapun persyaratan bagi calon penumpang berkepentingan mendesak. Harus tetap mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.
"Calon penumpang berkepentingan mendesak atau nonmudik harus punya SIKM, surat perjalanan dinas, cek GENOSE C-19, mengisi aplikasi e- HAC dengan cara download di google playstore," jelas Revi.
Untuk Layanan Mudik Lebaran 1422 H di Terminal Kalideres sendiri ujar Revi, akan ditutup mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.