Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Selain TMII, 2 Aset Milik Cendana juga Dirampas Pemerintah

DIS/RN | Sabtu, 17 April 2021
Selain TMII, 2 Aset Milik Cendana juga Dirampas Pemerintah
-

RN – Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) telah diambil alih pemerintah. Tapi, tak hanya hanya TMMi, 2 aset milik keluarga Cendana juga diambil oleh pemerintah

Dua aset tersebut adalah Gedung Granadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan aset Megamendung di Jawa Barat. Keduanya disita negara pada 2018 atas kasus Yayasan Supersemar.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT :
Cari Peruntungan Di 2024, Apakah Keluarga Cendana Masih Laku?

"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).

Encep menjelaskan BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu bertugas sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.

"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, jadi pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana yang telah terbukti menyelewengkan duit negara untuk pendidikan.

Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun