RN – Kementerian Ketenagakerjaan masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah belum memutuskan formulasi kewajiban THR perusahaan terhadap para karyawan. Andri menuturkan, DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang aturan THR.
"Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata Andri, Jumat (9/4/2021).
BERITA TERKAIT :Meski menunggu aturan dari pemerintah pusat, Andri mengatakan, tidak menutup diskusi dengan asosiasi pengusaha untuk mencari solusi formulasi THR terhadap sektor usaha yang masih belum stabil atas dampak pandemi Covid-19.
"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hattarto meminta seluruh perusahaan untuk membagikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
"Tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR," katanya usai sidang rapat kabinet, Rabu (7/4).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi semua perusahaan tahun ini. "Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya.