Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Berkas Kasus Augie Fantinus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

adit | Rabu, 07 November 2018
Berkas Kasus Augie Fantinus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
-

RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya sebentar lagi akan melimpahkan berkas perkara artis Augie Fantinus terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax mengenai oknum polisi yang menjadi calo tiket pertandingan Asian Para Games 2018.

"Sudah kami lakukan berkas perkara dan berkas perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan ya pada tanggal 9 November 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwoni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/11)

Setelah melimpahkan berkas, proses selanjutnya kepolisian akan menunggu respon kejaksaan apabila terdapat kekurangan kelengkapan data penyidikan.

BERITA TERKAIT :

"Kami menunggu evaluasi kejaksaan. Nanti kejaksaan akan infokan kalau ada kekurangan formil atau informil. Kalau ada kekurangan, akan dikembalikan pada kami untuk diperbaiki kembali. Kami akan kembalikan jika sudah diperbaiki," kata Argo.

Apabila sudah dinyatakan lengkap, JPU akan mengirimkan P 21 yang artinya kasus Augie siap untuk disidangkan.Polisi juga akan mengirimkan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke meja hijau.

"(Lalu) mengirimkan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Augie dijadikan tersangka pada 12 Oktober 2018 lalu, lantaran diduga menyebarkan hoax melalui videonya di media sosial Instagram terkait dugaan oknum polisi yang menjadi calo tiker Asian Para Games 2018.

Polisi mengaku Augie tak ingin didampingi pengacara pribadi. Namun demikian, polisi tetap menyiapkan kuasa hukum untuknya. Ia disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.