RN - Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh terlibat dalam kasus prostitusi daring (online).
Status tersangka kepada Alona adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dariadanya penggerebekan prostitusi 'online' yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri.
BERITA TERKAIT :Alona pada Kamis (18/3) pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi. Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985.
Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank. Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film
"Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia"dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai "Anita" di sinetron "Titip Rindu" (2010).
Sementara Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menjelaskan kondisi terkini kliennya usai ditahan imbas kasus prostitusi online.
"Kondisinya sehat," ujar Agustinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Namun menurut cerita Agustinus, dirinya belum bisa banyak berinteraksi dengan Cynthiara Alona. "Karena protokol kesehatan, jadi sangat ketat," kata dia.
Agustinus Nahak juga belum sempat membahas pokok perkara dengan Cynthiara Alona. Pihaknya masih menunggu rilis kepolisian yang rencananya digelar esok hari.