Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Sengketa Lahan Kantor Golkar Bekasi

Pepen Masih Saksi, Tapi Tergantung Penyelidikan

DIS/RN | Rabu, 10 Maret 2021
Pepen Masih Saksi, Tapi Tergantung Penyelidikan
-

RN - Polda Metro Jaya telah memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai saksi sengketa tanah di kantor DPD Golkar Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hingga saat ini kasus sengketa gedung tersebut masih tahap penyelidikan. Tak menutup kemungkinan status saksi bisa naik menjadi tersangka.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Kami baru klarifikasi saja,” kata Tubagus, Selasa (9/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Dilepeh PDIP, Mantu Jokowi Malah Dirangkul Surya Paloh 
Baco Dielus Jadi Wakil Ketua DPRD DKI, Putra Bamsoet Bisa Melenting?

Polisi sebelumnya mengatakan, Pepen, sapaan akrabnya, diperiksa pada Senin malam setelah sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pertama polisi pada Jumat (5/3/2021).

Sayangnya, Tubagus belum memerinci lebih jauh perihal kasus sengketa tanah tersebut. Pihak pelapor dari kasus ini juga belum dibeberkan oleh Tubagus. Namun dia hanya mengatakan kasus sengketa tanah tersebut telah masuk ke ranah perdata.

"Ya udah berperdata juga sebetulnya makanya kita minta keterangan. Cuman karena kapasitas beliau sebagai Walkot ada tahapan, ada proses, itu aja," papar Tubagus.

Sebelumnya, gedung yang sehari-hari berfungsi sebagai kantor DPD Golkar Kota Bekasi diiklankan untuk dijual atau disewakan di situs jual beli online. Dalam citra Google Street View, iklan itu menampilkan gedung yang berfungsi sebagai kantor DPD Golkar Kota Bekasi. Ditulis di sana, gedung itu seluas 1.000 meter persegi dengan sertifikasi hak guna bangunan (HGB).

AH, orang yang memuat iklan tersebut di situs jual-beli online menyangkal bahwa ia punya sangkut-paut dengan Golkar. Ia mengaku hanya berperan sebagai agen properti kondang, Century 21.

"Disewakan atau dijual. Bangunan pinggir Jalan Raya Ahmad Yani Bekasi. Langka, jarang ada karena sudah penuh. Jalan sangat lebar. Selangkah ke pintu Tol Bekasi Barat. Dekat Bekasi Cyber Park, Metropolitan Mall, Apartemen Centre Point dan RS Mitra Keluarga. Pusat Kota Bekasi. Dekat Summarecon Bekasi. Disewakan Rp 1 miliar per tahun atau dijual Rp 46 miliar, nego," tulis iklan tersebut.

Pepen yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi menjelaskan, aset gedung tersebut memang bukan mutlak sepenuhnya milik DPD Golkar Kota Bekasi. Sebab, pada 2001, kepengurusan DPD Golkar Bekasi ikut terpecah jadi kabupaten dan kota, menyusul pemekaran wilayah Kota Bekasi dari Kabupaten Bekasi pada 1997 silam.

"(DPD) Golkar (Kota Bekasi) itu kan sudah sejak 2001. Dulu kantornya punya kabupaten. Setelah pemekaran, itu dibagi dua," ujar Pepen kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/1/2020).

"Pengurus lama, zaman sebelum 2001 itu sudah mengamanatkan dipisah (DPD kabupaten dan kota). Jadi kantor Golkar itu bukan milik Golkar Kota Bekasi, tapi eks milik (Golkar) Kabupaten Bekasi," tambahnya.

Setelah pemekaran kepengurusan, DPD Golkar Kabupaten Bekasi kemudian membutuhkan gedung baru. Pepen bilang, mereka kemudian membeli tanah di tepi Kalimalang dekat wilayah Cikarang sebagai kantor baru.

"Dari hasil pemecahan itu, kami (DPD Golkar Kota Bekasi) belikan (lahan) di dekat Revo Mall. Ada 635 meter persegi," ujar Pepen,

Pepen menekankan bahwa lahan itu sampai sekarang belum jadi kantor baru. Saat itu, DPD Golkar Kota Bekasi pun masih berkantor di gedung lama yang kini masuk dalam situs jual beli online.

Gedung yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, itu sebetulnya sudah dibeli, tak lama setelah peristiwa pemekaran kepengurusan DPD Golkar Bekasi, oleh seseorang bernama Andi Salim.