RN - Ramai mengenai dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi minuman keras disambut positif oleh bos pabrik bir, milik Pemprov DKI, PT Delta Djakarta.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang mengatakan, perpres tersebut dapat memunculkan pesaing baru dalam industri lokal yang telah lama eksis.
“Bila tujuannya ialah investasi terbatas untuk mengangkat miras lokal, langkah ini dinilai bisa mendongkrak pasar produk minuman dalam negeri. Namun, jika pemerintah memberikan kebebasan produksi, aturan ini justru akan menimbulkan persaingan yang lebih besar dan menyebabkan banjir pasokan,” katanya, melalui keteranganya, Selasa (2/3/2021).
BERITA TERKAIT :Sarman menjelaskan, produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik untuk wisatawan, ekspatriat, maupun kapangan tertentu. Dengan begitu, kemunculan perusahaan-perusahaan miras baru akan menimbulkan persaingan yang kurang sehat.
“Produsen bertambah, tetapi pangsa pasar sangat terbatas,” ujarnya.
Di sisi lain, Sarman mengatakan pemerintah telah mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Karena itu, pemerintah diharapkan konsisten membuat kebijakan untuk menghindari penyalahgunaan minuman keras.
Seperti diketahui, Presdien Jokowi telah mencabut Perpres izin investasi miras. Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).