Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perpres Miras Dicabut, Saham Pabrik Bir Milik Pemprov DKI Semakin Melemah

DIS/NS/RN | Selasa, 02 Maret 2021
Perpres Miras Dicabut, Saham Pabrik Bir Milik Pemprov DKI Semakin Melemah
-

RN – Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi minuman keras. Uniknya, harga saham pabrik bir milik Pemprov DKI, PT Delta Djakarta (DLTA) semakin melemah.

Dua saham produsen minuman keras (miras) mulai bergerak cenderung melemah pada perdagangan sesi kedua Selasa (2/3), setelah  aturan investasi minuman keras dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun dua saham produsen miras tersebut adalah PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI).

BERITA TERKAIT :
Duh, Orang Jogja Kini Doyan Mabok, Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung 
Foto Bahlil Ada Botol  Whisky Jepang Masih Heboh

Walaupun sempat melesat hingga 4,71% pada awal sesi I hari ini, namun pada perdagangan sesi II pergerakan saham DLTA mulai menurun. Saat ini, saham DLTA bergerak stagnan di level Rp 3.820/unit

Data perdagangan mencatat nilai transaksi saham DLTA siang ini mencapai Rp 1,2 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 296 ribu lembar saham.

Hingga perdagangan sesi kedua hari ini, investor asing belum masuk atau keluar di saham DLTA, baik melalui pasar reguler maupun pasar tunai dan negosiasi.

Adapun saham MLBI pada siang ini juga bergerak stagnan di level Rp 9.375/unit . Tercatat nilai transaksi saham MLBI siang ini mencapai Rp 675 juta dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 72 ribu lembar saham. Investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) di pasar reguler sebanyak Rp 6,56 juta.

Seperti diketahui, Presdien Jokowi telah mencabut Perpres izin investasi miras. Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).