RN - Terkait truk yang kedapatan membuang sampah ilegal di depan Museum Bahari, Penjaringan. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberikan sanksi tegas sesuai Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita sudah lakukan denda, sesuai aturan yang berlaku. Dia kesangggupannya membayar denda Rp.5 Juta," ucap Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Hariyadi kepada radarnonstop, Jumat(19/2/2021).
Hariyadi juga mengungkapkan, sampah tersebut berasal dari Karawang yang dibuang oleh perusahan pihak ketiga (B To B) di lokasi tersebut.
BERITA TERKAIT :"Jadi setelah kita buatkan berita acara, si supir ini mengaku tidak tahu. Dan saat ditanyakan izin, ternyata tidak memiliki izin. Langsung kita tindak tegas," ungkapnya.
Hariyadi pun menegaskan, pihak swasta dalam mengangkut sampah dan melakukan pembuangan sampah tidak boleh ke dipo-dipo atau LPS.
"Bila ketahuan tetap kita tindak. Karena mereka harus membuang langsung ke TPST Bantar Gebang," pungkasnya.
Usai melakukan tindakan truk pembuang sampah ilegal kata Hariyadi, pihaknya langsung membuang sejenis sampah rumah tangga ke Bantar Gebang.
"Kita sudah instruksikan petugas LH, sampah itu untuk dibuang ke Bantar Gebang. Dengan memakai mobil milik Sudin LH," bebernya.
Sebelumnya, truk engkel bernopol B 9169 UVY yang buang sampah tanpa Izin digerebek oleh anak buah Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan Wakil Walikota Ali Maulana.
Peristiwa itu setelah Camat Penjaringan, Depika Romadi mendapat laporan dari pihak Museum Bahari.
Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh camat dengan berkoordinasi kelurahan Penjaringan, dibawah komando Kasie Ekbang, Yulianto tim PPSU berhasil melakukan operasi tangkap tangan pembuangan sampah ilegal.