RN - Sebuah mobil truk engkel bernopol B 9169 UVY bertuliskan CV Hadi Jaya berwarna putih yang hendak membuang sampah ilegal di kawasan Museum Bahari digerebek oleh Tiga Pilar Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat(19/2/2021).
Berdasarkan keterangan Camat Penjaringan, Depika Romadi, berawal dari adanya laporan pihak Museum Bahari, bahwa ada tumpukan sampah.
Kemudian, pihak kecematan bersama kelurahan dibantu oleh PPSU dipimpin Kasie Ekbang Yulianto melakukan penyelidikan tumpukan sampah tersebut dari mana asalnya.
BERITA TERKAIT :"Kami dapat laporan dari Museum adanya tumpukan sampah. Kemudian kita instruksikan pihak kelurahan untuk menindaklanjuti laporan itu," ucap camat.
Lanjut Depika mengatakan, setelah ditongkrongin oleh petugas PPSU. Tak lama kemudian muncul truk pembuang sampah ilegal.
"Kita suruh tahan dulu, lalu kita telepon Satpel LH, Bhabinsa, Satpol PP dan Bhabinkamtibmas untuk ke lokasi," pungkasnya.
Setelah dilakukan penahanan, kemudian barang bukti truk bersama sampah yang diangkut diserahkan ke Sudin Lingkungan Hidup, Jakarta Utara guna proses lebih lanjut.