Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polisi Bakal Olah TKP Video 19 Detik di Medan, Siap-Siap Gisel Dan Nobu Bakal Ketemuan 

NS/RN | Selasa, 02 Februari 2021
Polisi Bakal Olah TKP Video 19 Detik di Medan, Siap-Siap Gisel Dan Nobu Bakal Ketemuan 
-

RN - Kasus video asusila yang menyeret penyanyi Gisela Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu terus bergulir. Polisi memastikan akan segera menggelar olah TKP video syur keduanya.

Keduanya dipastikan bakal dipertemukan di lokasi tempat pembuatan video berdurasi 19 detik yang menghebohkan masyarakat. Rencananya, polisi akan menggelar olah TKP salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Meski telah menjalani berkali-kali pemeriksaan, namun keduanya nyaris tak terlihat bertemu di kantor polisi. Bahkan, Gisel sempat mangkir saat diperiksa dalam waktu yang bersamaan, sehingga muncul dugaan Gisel menolak bertemu dengan Nobu.

BERITA TERKAIT :
Kepalanya Diusap Gading Marten, Sintya Bikin Baper Gisel
Sering Minta Gading Ke Rumah, Gisel Sok Jual Mahal?

Namun Gisel menegaskan memilih alasan sendiri tidak hadir bersamaan dengan Nobu saat pemeriksaan. Sebagai warga negara yang baik, Gisel memastikan akan mengikuti segala proses hukum termasuk olah TKP di Medan.

Hal senada diungkapkan Nobu. Hingga saat ini, Nobu mengaku belum mendapatkan informasi terkait olah TKP.  “Saya juga belum tahu, belum dapat kabar,” ujar pria yang biasa disapa Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Nobu mengatakan dirinya siap hadir jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian.  “Kalau harus ikut, ikutin saja hukum yang ada. Ya sebagai warga negara yang baik, harus taat hukum,” kata dia.

Seperti diketahui,   penyidik Polda Metro Jaya berencana mengadakan olah TKP video 19 detik minggu ini. Kegiatan akan berlangsung di hotel tempat Gisel dan Nobu merekam adegan seks di Medan, Sumatera Utara.

Dihadapan polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran video asusila tersebut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis tentang Undang-undang Pornografi.  Yakni, Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi, Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.