RN - Beredarnya kabar mengenai pencatutan nama orang no 2 di Kota Administrasi Jakarta Pusat mengenai bangunan rumah makan diduga tanpa IMB di Jalan KH.Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diduga dibekingi disikapi oleh Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi.
Saat dikonfirmasi, Irwandi mengetahui namanya dicatut. Maka dari itu, secara tegas dia perintahkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang untuk memberikan tindakan.
"Iya saya suruh tertibin sama citata," ucap Irwandi ketika dihubungi radarnonstop, Kamis(27/01/2021).
BERITA TERKAIT :Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI itu, mengungkapkan, setiap warga yang akan mendirikan bangunan.
Baik peruntukan tempat tinggal, tempat usaha atau yang lainnya, harus mengurus surat-surat izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun dirinya di nobatkan sebagai Ketua Ikatan Minang di Jakarta.
"Iya tapi kalo melanggar tetap ditindak, bangun harus ada IMB walau sederhana,"tegasnya.