RN - Akhirnya restoran boleh buka dan pengunjung makan di tempat hingga jam 8 malam. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Pergub, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan terhitung Senin besok atau sampai 8 Februari 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis pergub, Minggu (24/1/2021).
BERITA TERKAIT :Selain itu, Anies mengizinkan pengelola restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Diketahui, pada PSBB ketat 11 Januari-26 Januari 2021 itu mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pergub tersebut ditandatangani Anies pada (22/1). Dalam Pergub itu, Anies memperpanjang PSBB berlaku pada 26 Januari-8 Februari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021 seperti dilihat detikcom, Minggu (24/1).