RADAR NONSTOP - Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana mengajak seluruh masyarakat mendukung udara bersih di Jakarta, khsususnya bagi pemilik kendaraan bermotor dengan rutin lakukan servis kendaraan bermotor secara rutin.
Pasalnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.
Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020. Tentang Implementasi aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta dan akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
BERITA TERKAIT :"Hari ini kita kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup melalui Sudin LH Jakarta Utara mendukung program uji emisi dalam rangka tindaklanjut Pergub No 66 Tahun 2020. Kita meminta pemilik kendaraan bermotor untuk servis berskala di bengkel resmi," ujar Ali kepada radarnonstop di Waduk Pluit, Senin(18/1/2021).
"Di Pergub ini juga akan ada disinsentif (hukuman-red) bagi kendaraan yang belum uji emisi. Kedepan akan bekerjasama dengan Polantas, untuk dimasukan pengecekan dalam bentuk pelanggaran lalu-lintas," sambungnya.
Menurut Ali, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kesegaran udara. Sebab, udara tidak dapat dipilah-pilah. Apalagi Jakarta Utara terkenal sangat padat.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Dinas melalui Sudin LH menggelar uji emisi di kawasan Waduk Pluit Penjaringan.
Dalam uji emisi turut hadir Sekdis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Joko Indro Martono, Camat Penjaringan, Depika Romadi, Kasudin LH, Hariyadi dan jajaran kepolisian lalu-lintas Polres Jakarta Utara.