Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Habis Digarap 10 Jam, Gisel Sepertinya Nangis 

NS/RN/NET | Sabtu, 09 Januari 2021
Habis Digarap 10 Jam, Gisel Sepertinya Nangis 
-

RADAR NONSTOP - Setelah 10 jam diperiksa polisi, Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya tidak ditahan. Usai diperiksa terkait kasus video syur, Jumat (8/1/2021), mata Gisel berkaca-kaca.

Gisel kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan orang-orang terdekatnya. Mantan istri Gading Marten itu terlihat berkaca-kaca tatkala menyampaikan permohonan maaf tersebut di hadapan awak media.

"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait," katanya di Mapolda Metro Jaya. Dia kemudian meminta doa dan dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan kasusnya. Gisel juga berharap ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

BERITA TERKAIT :
Kepalanya Diusap Gading Marten, Sintya Bikin Baper Gisel
Sering Minta Gading Ke Rumah, Gisel Sok Jual Mahal?

"Saya mohon doanya mohon dukungannya agar saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ucapnya.

Gisel sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Gisel tiba lebih awal dari yang dijadwalkan yakni pukul 10.00 WIB.

Gisel datang dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Dia juga terlihat menggunakan masker N95 lengkap dengan face shield.

Dalam perkara ini, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nobu merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.