RADAR NONSTOP - Taufik Kurniawan, tersangka penerima hadiah pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen mangkir dari panggilan KPK. Wakil Ketua Umum PAN ini beralasan lagi reses.
Menanggapi mangkir tersebut, Pengacara Taufik Kurniawan, Arifin Harahap mengaku kalau tim kuasa hukum telah menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa kliennya tak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan masa reses DPR.
Namun, Arifin berani memastikan bahwa Taufik Kurniawan akan hadir ke lembaga anti rasuah itu pada tanggal 8 November 2018. "Beliau ada reses dari DPR. Tadi kami menyampaikan surat resmi, beliau batal hadir tapi kami pastikan tanggal 8 nanti dalam surat tersebut kami siap menghadiri panggilan TSK oleh KPK," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis (1/11).
BERITA TERKAIT :Dia mengatakan, untuk keberadaan Taufik sendiri saat ini tidak lagi di Jakarta, melainkan di daerah pemilihanya di Jawa Tenggah 7, yang meliputi Kebumen, Bajarnegara dan Purbalingga. "Karena reses berkaitan dengan dapil ya, jadi tidak lagi di Jakarta," akunya.
Sementara, ketika disinggung alasan Taufik yang sudah beberapa pekan tidak hadir di DPR, dirinya mengatakan, bahwa dalam penutupan masa sidang DPR Taufik sempat hadir ke DPR. "Ya dalam rapat pimpinan dia hadir bersama pimpinan yang lain," ucapnya.
Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.