RADAR NONSTOP - Barang haram campuran ganja yang diracik di Aceh dijual di Jakarta. Ganja dicampur dodol, susu, dan kopi.
Selain KA, polisi juga menciduk SN selalu pembuat makanan dan minuman yang dioplos barang haram tersebut di kawasan Aceh.
"KA diamankan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan ditemukan bungkusan berbentuk susu cokelat, yang ternyata itu berisi kandungan ganja," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Selasa (22/12/2020).
BERITA TERKAIT :Menurutnya, saat digelandang ke kantor polisi dan diperiksa, KA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SN yang berada di Aceh. Lantas, polisi menuju ke tempat SN dan berhasil menciduk SN di rumahnya serta mengamankan sejumlah makanan dan minuman siap saji berisi kandungan ganja.
"Dari SN kami amankan dodol, susu, kopi, dengan kandungan ganja siap edar. Lalu ada daun ganja dan biji ganja untuk produksinya, SN ini yang membuatnya," tuturnya.
Dari penangkapan itu, tambahnya, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.
Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.
"Tersangka KA dijerat pasal 114 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan SN pasal 113 ayat 2 pasal 114 subsider pasal 111 ayat 2 tentang narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," pungkasnya.