RADAR NONSTOP - Untuk memutus kerumunan dan sebaran Corona, rest area di tol bakal dibatasi. Kapasitas kendaraan hanya boleh 50 persen.
Kebijakan itu berlaku saat mudik Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan sementara tidak ada penyekatan kendaraan saat libur akhir tahun 2020.
"Tidak ada (penyekatan atau check point) sementara ya, hanya di rest area kita batasi. Rest area hanya berlaku 50 persen saja," kata Istiono, di NTMC Polri, Jalan MT Haryono No. Kav 37, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
BERITA TERKAIT :Istiono menjelaskan petugas di lapangan akan melakukan random check terhadap kendaraan yang akan pergi dan pulang mudik. Dia mengatakan kendaraan yang melebihi kapasitas atau melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diarahkan untuk menjalani swab test antigen.
"Kira-kira kalau penumpangnya (mobil) kijang itu melebihi kapasitas terus misalnya 7,8 (orang) ada, kita akan random check. Dia nggak pakai, ada yang nggak pakai masker, misalnya, kita ketahui, (kita arahkan untuk) belok random check, gitu aja. Nggak ada pembatasan untuk mengecek seperti itu sementara," terangnya.
Dia pun mengatakan akan ada 2 long weekend pada libur akhir tahun ini. Istiono menerangkan puncak arus mudik libur Natal 2020 diprediksi terjadi pada 23-24 Desember 2020.
"Termasuk baliknya, nanti baliknya untuk yang Natal kemungkinan tanggal 26 (Desember 2020), ya," lanjutnya.
Sedangkan untuk long weekend tahun baru 2021, Istiono memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 30-31 Desember 2020. "Kemudian untuk baliknya yang tahun baru tanggal 3 dan 4 (Januari 2021)-lah, tanggal 3," jelas Istiono.