RADAR NONSTOP – Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Bambang Prabowo, yang dinilai telah merugikan kliennya.
Dalam petikan somasi tersebut, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan surat pernyataan Bambang Prabowo tertanggal 22 Oktober 2018 di sejumlah media massa mengenai kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA '45), yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terlebih, mengenai tudingan penyuapan kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok SP sebesar satu miliar Rupiah.
BERITA TERKAIT :"Yang saudara nyatakan telah dilakukan oleh klien kami, dimana pernyataan saudara tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah dan sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami," kata Nahot kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/10).
Menurut Nahot, Bambang Prabowo patut diduga melakukan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seusai membacakan eksepsi, Nahot menilai ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut. Pasalnya, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.
Sebab itu, Nahot meminta yang bersangkutan untuk segera menarik kembali pernyataan-pernyataan tersebut, sekaligus melakukan klarifikasi disertai dengan permintaan maaf kepada kliennya dan dimuat sekurang-kurangnya di dua surat kabar harian nasional, dan dua media elektronik (online) dalam tempo 7x24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini.