Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Beraksi Di Rest Area, Bandit Pecah Kaca Mobil Kader Terong-Terongan 

NS/RN/NET | Jumat, 11 Desember 2020
Beraksi Di Rest Area, Bandit Pecah Kaca Mobil Kader Terong-Terongan 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Bandit pemecah kaca mobil yang biasa beraksi di rest area digulung. Para bandit ini ternyata melakukan pengkaderan kepada bocah terong-terongan.  

Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua pelaku di antaranya anak di bawah umur.

"Lima pelaku kami amankan di kawasan Rawa Bunga, Jakarta Timur, yakni M selaku kapten dan pemetik, RP selaku joki, RE selalu penadah, dan dua orang lainnya anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (10/12/2020).

BERITA TERKAIT :
Bogor Makin Tak Aman, Jangan Sampai Dari Kota Hujan Jadi Kota Begal?
Pesan Bocah SD Bekasi Korban Bully Bikin Nangis, Fatir: Aku Tunggu Mama Di Surga

Menurutnya, dari hasil pengakuan pelaku dan bukti laporan polisi, mereka sudah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di kawasan Jakarta ini.

Semua aksi mereka itu dilakukan di rest area jalan tol sehingga polisi pun meminta pada pemilik kendaraan saat di reat area untuk tak meninggalkan barang berharga miliknya di dalam mobil saat tengah makan atau beristirahat.

"Sasarannya kendaraan yang parkir di rest area jalan tol. Mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol. Melihat ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat atau makan, di situlah dia melakukan aksi pecah kacanya," tuturnya.

Dia menambahkan, para pelaku biasanya mengambil tas, handphone, dan laptop yang ditinggal di dalam mobil. Namun, ada satu tas yang dicuri pelaku dan isinya ternyata senjata api, yang mana polisi tengah mendalami korban pemilik tas itu dan kepemilikan senjata apinya.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," katanya.