RADAR NONSTOP - Soni Ernata atau lebih dikenal sebagai Ustadz Maheer At-Thuwailibi ditagkap Bareskrim Polri di kediaman nya di Bogor pada Kamis, 3 Desember 2020, dini hari. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim, terutama siber telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Maheer ditangkap berdasarkan laporan seseorang bernama Husen Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
BERITA TERKAIT :"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah seorang yang merasa terhina. Jadi, untuk teknisnya secara detil setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," lanjut Argo.
Lebih lanjut Argo menyebut, Maheer sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun memastikan saat ini Maheer sudah berada di Bareskrim Polri.
"Kalau sudah ditangkap berarti sudah jadi tersangka, sekarang sudah datang, nanti kan ada haknya tersangka. Sekarang istirahat dulu, setelah siap ada lawyernya, kita periksa semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, Maheer At-Thuwailibi dilaporkan polisi lantaran dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya. Maheer dilaporkan terkait unggahan di akun sosisal medianya @ustadzmaheer_