Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Semena-mena ke Calon Penghuni

Direksi Apartemen Bassura City Terancam Dipidanakan

Agus Supriyanto | Rabu, 31 Oktober 2018
Direksi Apartemen Bassura City Terancam Dipidanakan
Apartemen Bassura City
-

RADAR NONSTOP--Direksi PT. Synthesis Karya Pratama (SKP) yang mengelola Apartemen Bassura City di Jl. Basuki Rahmat, No. 1A, Jakarta Timur terancam dipidanakan oleh calon penghuni kamar apartemen. Hal itu akan dilakukan penghuni kamar jika PT KSP yang mengelola Apartemen Bassura City nekat menjual kamar kepada orang lain.

Adalah Ramesh Assandas, calon penghuni kamar Apartemen Bassura City No. A/09/CA yang akan mempidanakan direksi PT SKP. Tidak hanya direksi, calon pembeli yang membeli kamarnya juga ikut dipidanakan Ramesh.

Pria yang merupakan pengacara di Kantor Advokat dan Pengacara "Ramesh Assandas, S. H. & Partners itu mengatakan, dirinya tidak terima, direksi membatalkan sepihak kesepakatan dengan dirinya dalam proses pembelian kamar apartemen. Ia sudah membeli kamar apartemen itu sebesar Rp 900 juta.

BERITA TERKAIT :

"Saya beli Rp 900 juta. Mereka (direksi PT SKP) membatalkan sepihak. Dan akan mengembalikan uang saya hanya 50 persen. Saya enggak mau," ujarnya saat berbincang-bincang dengan Radar Nonstop, di kantornya, di Kawasan Kampung Melayu, Jaktim, Rabu (31/10/2018).

Ramesh menegaskan, dirinya menolak pembatalan sepihak karena pria pengacara itu sudah membayar lunas kamar apartemen yang dibelinya Rp 900 juta. "Saya pemilik kamar apartemen No. A/09/CA. Saya tegaskan, Ramesh Assandas akan mengugat direksi PT. Synthesis Karya Pratama (SKP) yang mengelola Apartemen Bassura City ini karena mereka membatalkan sepihak. Pemilik secara sah adalah saya dan saya sudah lunas membayarnya. Hanya karena maintanance yang belum dibayar Rp 12 juta, mereka semena-mena. Saya akan gugat dan pidanakan," tegas Ramesh.

Jadi, kata dia, siapa pun yang akan membeli kamar apartemennya akan dipidanakan. "Saya tegaskan lagi, siapa pun yang akan membeli kamar apartemen saya, akan saya pidanakan. Termasuk pihak direksi PT SKP. Saya akan pidanakan. Karena, kamar apartemen itu masih milik Ramesh Assandas secara sah," tukasnya.

Ia menambahkan, pihak Bassura City sendiri sangat konyol. "Masak, belum akad atau serah terima kamar apartemen, calon penghuni disuruh bayar biaya maintenance (pemeliharaan) sebesar Rp 6 juta. Rugi dong. Kan, kita belum pakai apartemen itu masak suruh bayar," paparnya.