Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anies Baswedan Tabrak Undang-Undang Jika Ngotot Teken APBD-P 2020

SN | Sabtu, 07 November 2020
Anies Baswedan Tabrak Undang-Undang Jika Ngotot Teken APBD-P 2020
-

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga akan melanggar sejumlah regulasi jika memaksakan untuk menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. 

Permasalahan perubahan APBD 2020 ini timbul karena keterlambatan Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang baru dimulai pada tanggal, 20-21 Oktober 2020.

"Namun menetapkan perda APBD-P tahun 2020 melalui pembahasan perubahan APBD yang telah melewati tanggal 30 September 2020 melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Koalisi Rakyat Jakarta Baru, Sugiyanto, di Jakarta, Jum'at (6/11/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Johar dan Tanah Tinggi Kawasan Kumuh Dekat Istana Presiden, Kadis Citata DKI Berkelit Begini

Menurutnya, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah lalai menjalankan tugas sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga terlambat membahas perubahan APBD tahun 2020.

Dia mengatakan, tidak ada alasan apapun bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk berkelit termasuk karena alasan wabah covid-19. Sebab meskipun pandemi melanda DKI Jakarta, semua kegiatan tetap berjalan dan tak menghalangi aktivitas anggota DPRD dan pemprov DKI Jakarta, seperti, kunker dan reses DPRD, sosialisasi perda serta kegiatan lainnya.

"Konsekuensi dari keterlambatan pembahasan perubahan APBD tahun 2020, maka Anies harus melaksanakan pengeluaran sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020. Apabila Anies dan DPRD DKI Jakarta tetap memaksa menjalankan perda perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka tindakan itu  telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia merincikan, ketentuan tentang perubahan APBD sangat jelas diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 20019. 

Uraiannya dapat dilihat pada pasal 317 ayat (1), (2), dan ayat (3) dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan pada Pasal 179 ayat (1), (2) dalam PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, dalam lampiran I peraturan Mendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 2019 dijelaskan bahwa, dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan setelah akhir bulan September.

"Intinya adalah, batas waktu pengambilan keputusan perda tentang perubahan APBD yang dilakukan oleh DPRD  bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Sugiyanto, Anies wajib melanjutkan pembahasan perubahan APBD 2020 untuk mendapatkan pinjaman Dana Pemulihan Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMF). Pinjaman dana ini diperlukan untuk membiayai proyek-proyek infrastrukur peningkatan layanan air minum, transportasi, pengolahan sampah, termasuk untuk penanganan Banjir dan Revitalisasi Taman Ismail Marzuki serta Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Taman BMW Jakarta Utara. 

"Dana pinjaman PEN yang sudah dicairkan tahun 2020 untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 3,26 Triliun. Merujuk pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 81 ayat (2),ayat (3) PP No 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diketahui  bahwa pinjaman daerah harus mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan pada saat pembahasan Pembahasan Kebijakan Umum -Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)," jelasnya.

Sehingga, ucapnya, Anies menghadapi keadaan yang serba salah. Dia menyarankan agar Anies harus memikirkan alternatif solusi lain tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menilai, masih ada waktu untuk mencari jalan keluar yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Apabila dia berani menegakan aturan, maka dia akan dikenal sebagai Gubernur taat hukum. Namun sebaliknya bila ketentuan aturan diabaikan, maka akan berdampak negatif  dan dapat menurunkan citra positif  Anies Bawesdan," tandasnya.

#DKi   #Anies   #APBD