Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Netizen Sebut Pria Gelantungan Di Jembatan KA Bosan Makan Nasi Uduk 

NS/RN/NET | Senin, 02 November 2020
Netizen Sebut Pria Gelantungan Di Jembatan KA Bosan Makan Nasi Uduk 
Aksi pria gelantungan di jembatan KA.
-

RADAR NONSTOP - Aksi pria gelantungan di jembatan kerata api (KA) menjadi cibiran warganet. Netizen menyebut kalau pria itu punya nyawa ganda dan sudah bosan makan nasi uduk. 

Diketahui, beredar viral di media sosial Instagram seorang pria yang bergelantungan di pinggir jembatan kereta jalur Cibinong-Nambo tepatnya di Jembatan Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bogor24update itu memperlihatkan seseoramg dari dalam kereta yang merekam ke arah luar ketika melintasi jembatan. Kemudian, terlihat motor dalam kondisi berbaring tepat berada di sisi kereta.

BERITA TERKAIT :
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?
Wulan Berbikini Tiduran Di Pantai, Netizen: Masih Hot Kenceng 

Lalu, terlihat pria yang belum diketahui identitasnya bergelantungan di pinggir jembatan dengan bertumpu pada tiang listrik. Diduga, pria itu sedang mengindari kereta saat melintas di lokasi dengan motornya.

"Punya nyawa ganda jiir, bsn makan nasi uduk juga jiir." tulis netizen. 

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan adanya kejadian dalam video yang beredar pada Sabtu 31 Oktober 2020 tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan menegaskan bahwa jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya. Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk Kereta Rel Listrik (KRL)," kata Eva, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Masyarakat yang akan beraktivitas ditegaskan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki. Tidak menggunakan area jalur rel untuk beraktifitas.

Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA," tegas Eva.

Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.

#Viral   #KRL   #Warganet