Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jelang Aksi 28 Oktober, Kapolda Masih Buru Otak Pendemo UU Ciptaker

NS/RN | Selasa, 27 Oktober 2020
Jelang Aksi 28 Oktober, Kapolda Masih Buru Otak Pendemo UU Ciptaker
-

RADAR NONSTOP - Polisi masih memburu pelaku otak demo UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Dia menduga ada dua kelompok penghasut dalam kasus rusuhnya demoonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020. Adapun kelompok pengasut melalui media sosial telah diamankan oleh polisi, sedangkan penghasut secara langsung masih diburu.

Kabar beredar, pada Rabu (28/10), elemen buruh dan mahasiswa berencana akan menggelar demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Pastikan KJMU Jalan Terus, Kaum Nyinyir Salah Tembak
Syarat KJMU Berubah, Mahasiswa DKI Teriak Di Medsos Dan HBH Kena Getahnya..

"Lalu ajakan secara langsung mereka diajak seseorang dan terkait ajakan yang secara langsung itu kami juga sudah memprofiling dan terus kami kejar pada mereka ini," ujarnya, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, terkait motif para pelajar melakukan penghasutan, polisi masih mendalami dan mengembangkannya lebih lanjut. Sejauh ini, mereka diketahui melakukan penghasutan karena ikut-ikutan saja dan tak tahu apa materi yang tengah didemokannya itu.

"Dari beberapa keterangan, mereka ada juga di samping ajakan, ada rasa solidaritas tinggi bahwa STM se-Jabodetabek itu mereka ada kesamaan, satu rasa gitu kan, kalau misalnya turun, mereka akan turun semua," tuturnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, terlepas dari apakah seseorang tahu atau tidaknya konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah melanggar itu, tak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum.

"Ketidaktahuan seseorang tidak meniadakan pidana. Kedua, ada asas hukum yang disebut fiksi hukum, yang artinya setelah UU itu diresmikan dan dicatat dalam lembar negara maka masyarakat di anggap tahu," katanya.