RADAR NONSTOP- Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta Barat dari perizinan mendirikan bangunan tentu akan terus terjadi. Apabila aparat terkait, tidak menidak tegas disinyalir para oknum-oknum yang bermain penyalahgunaan izin.
Dimana seharusnya pelanggaran IMB itu masuk ke kas daerah melalui sidang yustisi yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Namun nyatanya, pelanggaran tidak sesuai izin itu masih saja terjadi. Salah satu contohnya seperti sebuah bangunan di Blok G no VII, No 1740, RT 02 RW 06, Jalan Swadaya II, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT :Dimana 3 unit bangunan tersebut tertulis Izin rumah tinggal, akan tetapi bangunan itu layaknya ruko. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang kuli bangun yang tengah bekerja ditempat tersebut.
Belum lagi, diduga adanya pelanggaran lapis bangunan yang seharusnya 3 lapis. Terlihat seperti akan dibangun 4 lapis.
Anehnya saat dilokasi, ada seorang yang diduga sebagai pemilik bangunan tersebut, menyebutkan, bahwa persoalan itu sudah diserahkan ke oknum wartawan berinisial "N".
Sebelumnya Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin kepada wartawan menegaskan akan menindak tegas apabila terjadi kebocoran Anggaran Pendapatan Daerah melalui berbagai pelanggaran dari perizinan.
"Kita akan telaah dulu untuk kita laporkan ke pimpinan," tandasnya.