RADAR NONSTOP - Kasunanan Surakarta hari ini memperingati 75 tahun Maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mangkunegaran (MN) VIII tanggal 1 September 1945. Bahwa tepat hari ini, Selasa (1/9/2020), 75 tahun lalu Kraton Solo dan Pura Mangkunegaran menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Kraton Kasunanan Surakarta (LHKS) KPH Eddy Wirabumi sampaikan, peringatan tahun ini mendapatkan suprise kado indah bagi seluruh trah Kasunanan Surakarta. Yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020.
"Bahwa pada hari Rabu (28/8) kemarin menerima pemberitahuan terkait putusan MK," paparnya kepada media Selasa (1/9/2020).
BERITA TERKAIT :Dengan demikian, pemberitahuan dari MA tersebut menjadi ajang bersatunya kembali keluarga besar Kraton Kasunanan Surakarta.
"Menjadi payung hukum untuk melakukan rekonsiliasi bagi kerukunan keluarga Kraton Kasunanan Surakarta," imbuhnya.
Pastinya dengan keluarnya putusan MA, akan berupaya menggandeng seluruh trah Kraton Kasunanan Surakarta dengan
melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan penuh rasa cinta kasih.
"Rerekonsiliasi tentu dalam kerangka pelestarian dan pengembangan kebudayaan," jelas Wirabumi lebih lanjut.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 intinya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Pengadilan Tinggi (PT) terkait pembubaran Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Yayasaan Kraton Surakarta.
"Kejadian 2004 lalu, dimana Lembaga Dewan Adat (LDA) sebagai lembaga yang menobatkan Raja Kraton Kasunanan PB XIII Hangabehi. Namun kala itu ada pihak lain yang tidak berkenan," lanjut Wirabumi.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dipatuhi semua pihak-pihak yang terkait.
"Sekali lagi ini adalah kado istimewa untuk menyatunya semua pihak untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan Jawa yang bersumber dari Kraton dalam bingkai NKRI," tutupnya.