RADAR NONSTOP - Masud Yunus, mantan Wali Kota Mojokerto dilaporkan meninggal positif Covid-19.
Masud wafat dalam status narapidana kasus gratifikasi di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
Dilansir dari laman cnnindonesia, Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan Masud meninggal saat dirawat di RS Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo, Kamis (27/8/2020).
BERITA TERKAIT :"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) kami berinisial MY (Masud Yunus) pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru," ujar Gun Gun.
Masud meninggal dunia setelah terkonfirmasi Covid-19. Sebelum meninggal, Masud memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.
Gun Gun mengatakan Masud mulanya diduga pernah melakukan kontak erat dengan salah satu warga binaan yang dinyatakan positif Covid-19 yang tidak menunjukkan gejala (OTG).
Masud lalu menjalani tes swab, dan hasilnya pada 25 Agustus 2020 ia dinyatakan positif terkonfirmasi corona.
Pada 26 Agustus, pukul 18.00 WIB, pihak lapas memindahkan Masud ke blok kesehatan guna menjalani isolasi.
"Karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi Covid-19," kata Gungun.
Selanjutnya, pada 27 Agustus pada pukul 07.52 WIB, Masud menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak. Satu jam kemudian, pihak lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga, Waru.
Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, Masud diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, ia mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali/menit.
Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan Masud meninggal dunia.
Gun Gun mengaku sangat kehilangan. Menurutnya, Masud adalah tokoh di lapas. Pasalnya, selama di tahanan yang bersangkutan menjadi pengasuh pondok pesantren dan jamaah Masjid Nurul Fuad Lapas yang terletak di Kecamatan Porong.
"Kami sangat kehilangan, semoga almarhum husnul khatimah," katanya.
Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Mojokerto. Masud juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.