Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kementerian PANRB Siap Umumkan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

ADIT | Selasa, 23 Oktober 2018
Kementerian PANRB Siap Umumkan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik
-

RADAR NONSTOP - Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menetapkan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik. Tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 636/2018.

Pengumuman para pemenang akan dilakukan pada ajang International Public Service (IPS) Forum 2018 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada 7-8 November 2018, mendatang

"Kita telah menetapkan 40 terbaik untuk Inovasi Pelayanan Publik 2018. Saya mengapresiasi instansi pemerintah yang lolos sampai tahap ini," jelas Menteri PANRB Syafruddin saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Siang Nanti, Azwar Anas Dilantik Jokowi Jadi Menpan RB
Tjahjo Kumolo Wafat, Tito Karnavian Jabat MenpanRB Ad-interm

Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 merupakan inovasi yang dikategorikan outstanding (terpuji) hasil seleksi dari Top 99. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen yang merupakan para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten dan memiliki reputasi baik.

Menteri Syafruddin menjelaskan bagi pemerintah daerah yang inovasinya terpilih sebagai Top 40 akan mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Adapun penganugerahan penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 akan dilaksanakan pada Pembukaan International Public Service Forum tanggal 7 November 2018. 

”Rencananya akan diserahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 terdiri dari lima inovasi kementerian, dua inovasi Kepolisian Negara RI, delapan inovasi pemerintah provinsi, 15 inovasi kabupaten, dan 10 inovasi dari pemerintah kota.