RADAR NONSTOP - Polisi menangkap sejumlah terduga pelaku pelemparan bom molotov di kantor PDIP Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dua terduga pelaku di antaranya merupakan anggota FPI Bogor. “Ya (dua orang anggota FPI),” kata pengacara terduga pelaku dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Azis Yanuar, Senin (24/8/2020).
Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Aziz yang juga pengacara FPI ini menyebut penangkapan dua anggota FPI Bogor ini tanpa disertai surat penangkapan sesuai hukum.
BERITA TERKAIT :Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT. Pada Minggu (23/8) kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor.
Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas. “Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
“Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU. Masyarakatlah yang bayar gaji mereka, tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” ujar Aziz.