RADAR NONSTOP - Perjuangan Evi Novida Ginting akhirnya membuahkan hasil. Dia kembali sebagai Komisioner KPU.
Dengan demikian, Evi resmi kembali duduk sebagai komisioner KPU.
Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Arief membacakan Keppres 83/2020 tentang pencabutan pemberhentian Evi.
BERITA TERKAIT :"Keppres 83 di situ menyebutkan: yang pertama, mencabut Keputusan Presiden 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022," kata Arief.
KPU menindaklanjuti pencabutan Keppres itu dengan menggelar rapat pleno. Mulai hari ini, Evi kembali bertugas sebagai komisioner KPU.
"Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai anggota KPU republik Indonesia periode 2017-2022," ujarnya.
Evi kembali bertugas sebagai Koordinator Divisi Teknis di KPU. Keppres Jokowi tadi juga diteruskan kepada pihak-pihak terkait KPU.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020.
Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak akan banding atas putusan tersebut.