RADAR NONSTOP - Kasus pembobolan kartu kredit yang masih ditangani pihak Kepolisian sejak Januari 2020 lalu membuat perempuan berinisial LH (54) warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar, ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Bagaimana tidak, selain tidak menggunakan kartu kreditnya, LH juga masih harus berurusan dengan tagihan kartu kredit salah satu bank plat merah di kota Solo.
Padahal kasus pembobolan kartu kredit sudah dilaporkan pada Direskrimsus Polda Jateng, bahkan korban juga pihak bank sudah dimintai keterangan terkait kasus pembobolan kartu kredit miliknya.
BERITA TERKAIT :"Klien saya masih mendapatkan tagihan dari bank penerbit kartu kredit baik melalui surat resmi, melalui telepon yang mengaku dari pihak bank. Hingga disomasi oleh kuasa hukum Bank tersebut untuk melunasi semua kewajibannya," papar tim kuasa hukum korban BRM Kusumo Putro, Senin (3/8/2020).
Menurut Kusumo, pihak Bank seharusnya mempunyai itikad untuk menghentikan sementara tagihan. Pasalnya proses hukum terkait kasus pembobolan kartu kredit tersebut saat ini sedang berjalan dan masih di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menguak siapa pelaku pembobolan kartu kredit milik kliennya.
"Kasusnya telah kami laporkan
ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 10 Februari 2020. Namun faktanya, hingga bulan Juli 2020, ini kliennya masih ditagih pihak bank untuk membayar kewajibannya atas penggunaan kartu kredit," tandasnya.
Bahkan anggota Peradi Solo ini juga sudah mengadukan kasus pembobolan kartu kredit tersebut ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 6 Maret 2020 lalu.
Dugaan pembobolan kartu kredit yang dialami kliennya juga sudah dilaporkan pada pihak bank penerbit kartu kredit yang ditemui oleh bagian pengaduan. Meski begitu kliennya masih terus ditagih untuk membayar kewajibannya terhitung sejak Februari hingga Juli 2020.
"Seharusnya tagihan dipending dulu, untuk mengetahui siapa yang melakukan pembobolan kartu kredit klien kami. Jika kepolisian dapat membuktikan klien kami yang memakai kartu kredit, klien kami akan membayar seluruh tagihan kepada bank tersebut,"tegasnya.
Selain itu, lanjut Kusumo, klienya juga memiliki kartu kredit dari bank swasta dan kartu kredit tersebut juga menalami kebobolan. Namun bank swasta tersebut bersedia menghentikan tagihan sementara waktu sambil menunggu proses lebih lanjut setelah menerima aduan.
"Bank swasta dimana kartu kredit klien kami dibobol untuk sementara waktu menghentikan tagihan sampai saat ini sambil menunggu proses hukum yang kini masih ditanggani Ditreskrimsus Polda Jateng,'' tutupnya.