Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Satpam Biadab, Bocah 5 Tahun Kemaluannya Dicolok

Doni | Senin, 03 Agustus 2020
Satpam Biadab, Bocah 5 Tahun Kemaluannya Dicolok
Pelaku diamankan polisi.
-

RADAR NONSTOP - Salah seorang satuan pengaman (Satpam) di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Pasalnya, pria yang diketahui berinisial E (49), tersebut melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Senin (3/8/2020).

Usut punya usut, ternyata E ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap korban berinisial R (5). Pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan jarinya untuk dimasukan ke alat kemaluan korban.

Pelaku melancarkan aksinya di rumah kontrakannya di Kampung Pabuaran, Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 20 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 20:00 WIB.

BERITA TERKAIT :
Pesan Bocah SD Bekasi Korban Bully Bikin Nangis, Fatir: Aku Tunggu Mama Di Surga
Bekasi Darurat Bully, Bocah SD Korban Sleding Wafat 

Perbuatan tak senonoh E awalnya diketahui oleh orang tua korban ketika korban saat dicebokin mengaku kesakitan diseputaran alat kelaminnya. 

"Korban saat di cebokin oleh orang tuanya mengaku kesakitan di alat kelaminnya, saat ditanya siapa yang melakukan, korban langsung menuding itu perbuatan pelaku E," terang Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana kepada Radarnonstop.co.

Menurut Margana, pelaku baru satu minggu menempati rumah kontrakannya di bilangan Pabuaran, Karang Tengah, tersebut. Pelaku, kata Margana, telah memiliki istri dan anak.

Lebih lanjut, Margana menjelaskan, akibat perbuatannya itu, kini pelaku terancam pasal Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku sudah punya istri dan anak, dan pelaku batu satu Minggu menempati rumah kontrakannya. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku terancam pasal 82 Perpu 1/2006," jelas Ipda Margana.

#Satpam   #Bocah   #Pelecehan   #