Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Banding Vonis Wawan, Semoga Wali Kota Tangsel (Airin) Tak Sedih 

NS/RN | Kamis, 23 Juli 2020
KPK Banding Vonis Wawan, Semoga Wali Kota Tangsel (Airin) Tak Sedih 
Wawan saat sidang di pengadilan Tipikor KPK.
-

RADAR NONSTOP - Vonis Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan tak membuat KPK puas. Lembaga anti rusuah itu melakukan banding. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama empat tahun bui. 

Tindakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi diany itu dituding terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Wawan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya

Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Selain itu, Wawan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa TCW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Ali menjelaskan, KPK memandang putusan Majelis Hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis Majelis Hakim utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

#Airin   #Suami   #KPK