RADAR NONSTOP - Vonis kasus penyiraman Novel Baswedan banyak menuai kritik. Vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel Baswedan.
"Dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud, karena sanksi yang diberikan relatif ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keteranganya kepada media di Jakarta, Jumat (17/07).
Suparji menambahkan, vonis itu dapat menimbulkan sikap permisif untuk melakukan pelanggaran hukum serta berpengaruh dalam penegakan korupsi di Indonesia.
BERITA TERKAIT :"Nantinya, penyidik KPK merasa tidak dapat perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena takut diteror dan dianiaya," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir di vonis dua tahun penjara dan Ronny Bugis di vonis satu tahun enam bulan penjara.