Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
PSBB Transisi Fase I

Hiburan Malam Belum Boleh Beroperasi, Cucu Jangan Tambeng

RN/CR | Kamis, 25 Juni 2020
Hiburan Malam Belum Boleh Beroperasi, Cucu Jangan Tambeng
-

RADAR NONSTOP - Di tengah Pembatasan Sosial Brrskala Besar (PSBB) masa transisi fase pertama seperti saat ini, ada kegiatan dan tempat usaha yang belum boleh beroperasi, salah satunya tempat hiburan malam.

Namun demikian, sejumlah tempat hiburan dan tempat makan dengan live music di beberapa lokasi malah telah beroperasi normal dengan dalih izin restoran meski belum masuk fase ke-3. Bahkan, protokol kesehatan pun nampak diabaikan oleh para pengunjung.

Dari penelusuran wartawan Balai Kota pada Rabu (23/6/2020) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, sebuah tempat bernama Hollywings menunjukan hal tersebut meski tampak dari luar protokol-protokol selama PSBB dijalankan semisal penyediaan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua, adanya pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian hand sanitizer oleh petugas.

BERITA TERKAIT :
Berkinerja Buruk, FM-PJ: Kadis Parekraf Layak Diganti
Hasil Temuan BPK TA 2023 Di Lempar Ke eks Kadis, Plt. Kadisdik Kota Bekasi Cari Aman?

Saat datang sekira pukul 22.15 WIB, meski nampak mobil memadati lahan parkir di halaman dan lantai pertama bangunan yang belakangan diketahui merupakan bar dan restoran tersebut, keadaan nampak terkendali dari luar.

Pukul 22.30 WIB, usai mencuci tangan, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, menerima hand sanitizer dan imbauan menggunakan masker, hingga melakukan body checking, akhirnya kami diizinkan masuk dan di sanalah terlihat keadaan di tempat "kongkow" tersebut.

Begitu memasuki ruangan yang tampak remang itu, suara musik khas "club house" terdengar kencang keluar dari pengeras suara di dalam ruangan luas yang terisi oleh puluhan meja hingga ke sudut ruangan yang terbilang sejuk meski di sana-sini terlihat pengunjung tak hentinya menghisap berbatang-batang rokok.

Suasana ramai, padat dan hingar-bingar langsung terasa bagi siapapun yang datang ke tempat makan tersebut. Di puluhan meja yang kemungkinan total bisa menampung ratusan pengunjung tersebut ada kursi yang dilengkapi selotip membentuk tanda "X" yang berarti tidak untuk diduduki dengan letak setelah kursi tanpa tanda "X" dengan maksud membatasi pengunjung hingga 50 persen.

Namun, malam itu, seluruh meja dengan kapasitas antara dua hingga enam orang nampak terisi maksimal dengan tanpa ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya dan sebagian besar tanpa masker, yang menunjukan tidak adanya pembatasan jarak ataupun pembatasan pengunjung 50 persen seperti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Nampak para petugas juga tidak berusaha untuk mengatur duduk para pengunjung sejak awal datang, ataupun mengingatkan ketika berdansa tanpa masker sebagai alat perlindungan dan mengambil jarak aman.

Alhasil, hal tersebut menyebabkan tidak berlakunya protokol kesehatan di malam tersebut. Para pengunjung nampak asik mengobrol, bercengkrama, hingga bercanda satu sama lain sambil menikmati alunan musik club house yang dipasang oleh operator musik. Tak sedikit pula yang berjoget berpasangan seakan tak mengingat kondisi masa pandemi COVID-19 saat ini.

Hal itu berlangsung sampai tempat itu tutup untuk malam itu sekitar pukul 24.20 yang juga merupakan akhir dari penelusuran kami.

Kadis Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia Harus Disiplin

Terkait adanya kondisi tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, meminta agar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dapat lebih tegas dalam menindak para pelaku industri pariwisata yang melanggar aturan. Terutama, lanjut dia, ditengah masa transisi saat ini.

"Tempat hiburan itu kan bahaya juga, rentan terjadi penularan Covid-19. Itu juga saya bingung, kenapa bisa kebablasan begitu. Pasti di belakangnya ada sesuatu. Tapi saya mohon pak Cucu (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia) lebih disiplin lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam di Jakarta. Bahkan, tegasnya, pengusaha tempat hiburan malam itu diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera.

"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman (keras). Jangan tebang pilih. Dari kemarin sih pak Cucu nggak pernah disiplin, dia tipikalnya selalu menganggap gampang," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengaku mengizinkan restoran untuk beroperasi meski ada bar didalamnya. Bahkan, katanya, minuman keras pun diperbolehkan dijual selama memiliki izin dan tidak dipampang terbuka.

"Bukan perizinan restoran, jadi itu sendiri-sendiri. Jadi kan ada restoran yang memang mempunyai fasilitas bar. Itu nggak apa-apa. Tapi ada bar, Barnya yang mana nih kita lihat. Kan ada orang yang datang buat minum-minum, dia nggak makan. Nah itu bar yang murni tuh seperti itu (tidak boleh). Tapi kan ada restoran yang memang punya fasilitas begitu, ya boleh," kata Cucu.

Dia memastikan, tidak mengizinkan bar atau tempat hiburan malam beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Menurutnya, hanya penjualan miras di restoran yang diperbolehkan dengan catatan tidak didisplay seperti di bar.

"Barnya ditutup. Mirasnya selama punya izin minuman keras ya boleh. Tapi nggak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman tuh ngga boleh. Jadi bukan bar dong. Kaya restoran jepang kan kek gitu. Alat musik ga boleh. Dj nggak boleh," tegasnya.

#PSBB   #Kadis   #Hiburan