Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Bendera Dibakar Saat Demo

PA 212 Balas Pantun Hasto, Slamet: Harusnya PDIP Yang Minta Maaf

RN/CR | Kamis, 25 Juni 2020
PA 212 Balas Pantun Hasto, Slamet: Harusnya PDIP Yang Minta Maaf
Slamet Maarif -Net
-

RADAR NONSTOP - Dugaan pembakaran bendera PDIP dan bendera Palu Arit (PKI) saat demo RUU HIP di depan Gedung DPR RI, Rabu (24/6/2020) berbuntut balas pantun.

Adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang pertama kali berpantun ingin menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera PDIP dan Bendera Palu Arit. 

“PDI Perjuangan dengan tegas akan menempuh jalan hukum. Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Tak berselang lama, pantun Hasto ini pun mendapat balasan dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan pihaknya tengah menelusuri orang yang melakukan pembakaran bendera PDIP dan bendera Palu Arit tersebut.

Meski begitu Slamet menyebut seharusnya PDIP yang meminta maaf karena telah membuat masyarakat marah. Dia menuding PDIP menjadi inisiator RUU HIP dan menyebabkan kemarahan rakyat sehingga membakar bendera PDIP dan bendera Palu Arit.

"Mestinya PDIP yang harus minta maaf karena anggotanya yang telah menjadi inisiator RUU HIP sehingga membuat gaduh dan resah masyarakat," kata Slamet lewat pesan singkat kepada awak media, Kamis (25/6/2020).

Slamet mempersilakan jika ada pihak yang hendak menyeret ke jalur hukum terkait insiden pembakaran tersebut.

"Siapapun silakan mengambil jalur hukum jika ada pihak-pihak yang diduga melanggar hukum," ujar dia.

Ma'arif menyatakan pihaknya menghargai semua proses hukum terkait kasus tersebut, sebab Indonesia adalah negara hukum. Namun demikian, ia meminta aparat kepolisian juga segera melakukan proses hukum terhadap pihak yang menjadi inisiator RUU HIP.

Pasalnya kata dia, RUU HIP yang menjadi penyebab amuk massa yang berujung dengan pembakaran bendera PDIP dan palu arit tersebut. Ma'arif juga mendesak Badan Kehormatan DPR RI mengusut anggotanya yang terlibat dan mengusulkan RUU tersebut.

"Pemerintah dan pihak keamanan juga harus menegakan hukum kepada siapapun, kelompok apapun yang terindikasi mau mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila," katanya.

Pembakaran bendera PDIP dan Palu Arit terjadi dalam aksi menolak RUU HIP pada Rabu (24/6) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI).

Adapun sejumlah ormas yang tercatat masuk dalam aliansi tersebut antara lain Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Dalam aksinya, mereka menolak konsep Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP yang prosesnya kini masih dibahas di DPR.y

#PA212   #PDIP   #Bendera